Adsense Indonesia

Tuesday, June 7, 2011

Kompas Cabut Laporan Terkait Paket Peti Mati

Kompas Gramedia akhirnya mencabut laporan pengaduan terkait kiriman paket peti mati dari CEO Buzz & Co Sumardy. Kompas mencabut laporan melalui surat permohonan yang disampaikan Legal Advisor Frans N Lakaseru.

Frans menjelaskan, sebenarnya pihak Kompas tak pernah merasa melaporkan Sumardy. Namun, polisi rupanya menjerat Sumardy hanya berdasarkan keterangan sekuriti Kompas.

“Sebenarnya kita enggak merasa melapor, pihak sekuriti awalnya dimintai keterangan, tapi ternyata itu dijadikan laporan di kepolisian,” kata Frans, Rabu (8/6/2011).

Dia menambahkan, Kompas tak merasa dirugikan karena mengetahui aksi tersebut hanya bagian dari strategi marketing Sumardy.

“Tapi kami menilai marketing ini enggak lazim aja memang sedikit bikin kaget,” katanya.

Heboh pengiriman peti mati kepada sejumlah media dengan menggunakan jasa tukang ojek dan ambulans terjadi Senin lalu. Sejumlah media seperti RCTI, Metro TV, SCTV, The Jakarta Post, Kompas, dan okezone.com menerima kiriman paket dari perusahaan bernama Rest in Peace Soon.

Pengirim peti mati Sumardy ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Dia dikenakan wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis.


sumber : http://news.okezone.com/read/2011/06/08/338/465776/kompas-cabut-laporan-terkait-paket-peti-mati

No comments:

Post a Comment