Adsense Indonesia

Tuesday, June 7, 2011

ketua pengadilan negri di periksa KPK

Jakarta — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Siddiq mengatakan, dirinya siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim nonaktif Syarifuddin.

"Jadi, apa pun keputusan yang dinyatakan oleh pimpinan, kami akan siap. Jika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil, tentunya kami akan selalu siap. Karena kami kooperatif sama keputusan pemimpin," ujar Syahrial kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (7/6/2011).

Ia menambahkan, setelah terjadi kasus tersebut, pihaknya juga akan terus melakukan pembenahan menajemen di internal PN Jakpus. Salah satunya adalah melakukan pergantian seluruh perkara yang sedang ditangani Syarifuddin.

"Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin, seperti melihat proses perkara yang masuk, lalu bagaimana prosedur-prosedurnya agar tidak terulang lagi kejadian seperti itu," ujarnya.

Hari ini, KPK kembali memeriksa Syarifuddin dan kurator bernama Puguh Wirayan terkait kasus tersebut. Sebelum menjalani pemeriksaan, Syarifuddin mengaku tidak tahu apa-apa mengenai sangkaan suap yang dituduhkan kepadanya. "Saya tidak tahu apa-apa. Fungsi saya sebagai hakim pengawas," kata Syarifuddin di Gedung KPK.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Syarifuddin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator Puguh Wirayan yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing yang dilansir totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syarifuddin saat ini ditahan di Rutan Cipinang, dan dia dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.

Adapun Puguh Wirayan ditahan di Rutan Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2011/06/07/15195439/Ketua.PN.Jakpus.Siap.Dipanggil.KPK

No comments:

Post a Comment